Haji Dan Umroh


Fiqih Haji Dan Umroh
IPNU Trenggalek - Salah satu rukun Islam adalah melaksanakan ibadah haji, dan wajib dilaksanakan sekali seumur hidup. Allah mewajibkan haji bagi kaum muslimin pada tahun ke sembilan Hijrah. Nabi saw. melakukan haji hanya sekali, yaitu haji wada'. Posting kali ini dibuat karena masih banyak orang islam yang awam masalah haji, sehingga orang setidaknya dapat mengetahui tentang masalah haji.

Posting kali ini berisi sedikit pengetahuan tentang ibadah haji dan semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Pembahasan dalam posting kali ini yaitu mengenai definisi haji, dalil haji, syarat haji, rukun haji, wajib haji, sunnah haji, hal-hal yang dilarang dalam ibadah haji, dan penenmtuan miqat haji. Semoga menjadi haji yang mabrur. Amiiin….

PENGERTIAN/DEFINISI HAJI

Pengertian haji banyak ditulis di buku-buku fiqih. Ada beberapa perbedaan di kalangan ulama mengenai pengertian haji ini, namun perbedaan-perbedaan tersebut bukan suatu yang prinsip, melainkan sebatas pada tataran redaksional saja.

Pengertian haji, secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa “Haji adalah berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah dan melakukan amalan - amalan yang lain dalam waktu tertentu (antara 1 syawal sampai 13 Dzul Hijjah) untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT”.

Haji diwajibkan atas kaum muslimin-muslimat yang sudah mampu satu kali seumur hidup.

MACAM/JENIS HAJI

  1. Haji Ifrad yaitu : mendahulukan Haji dari pada Umrah.Yaitu melakukan ihram hanya untuk haji dengan niat haji sejak dari rumah di kampung asalnya.
  2. Haji Tamattu‘ yaitu : mendahulukan Umrah baru kemudian Haji. Dengan arti melaksanakan umrah pada bulan-bulan haram, kemudian melaksanakan haji di tahun yang sama. Dalam hal ini, seorang muslim yang hendak melaksanakan haji tamattu` hendaknya berniat tamattu` sejak ia melangkahkan kaki meniggalkan negerinya,
  3. Haji Qiran yaitu : melaksanakan Haji sekaligus Umrah. Dengan arti menyatukan ihram untuk umrah dan haji pada satu kali bepergian.

Niat ihram untuk umrah dan haji dalam waktu yang sama dari miqat sambil mengucapkan:
" Aku penuhi panggilan-Mu haji dan umrah." Orang yang sedang berhaji qiran, sesampainya di Mekah langsung melaksanakan tawaf tujuh putaran, dengan berlari-lari kecil dalam tiga putaran pertama, kemudian Sai antara Safa dan Marwa. Selanjutnya menurut mazhab Hanafi dia memulai ibadah hajinya seperti haji ifrad tetapi menurut sebagaian besar ulama, haji qiran cukup dengan satu tawaf dan satu Sai, jika sudah selesai ia bertahallul dari umrah dan haji sekaligus.

HUKUM DAN DALILNYA

Haji hukumnya fardu bagi lelaki dan wanita sekali seumur hidup.
Dalil dari Alquran :
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين
Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Allah Taala mewajibkan haji bagi kaum muslimin pada tahun ke sembilan Hijrah. Nabi saw. melakukan haji hanya sekali, yaitu haji wada.

SYARAT-SYARAT HAJI

  • Menurut Mazhab Hanafi

  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
  2. Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
  3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
  4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  5. Sehat jasmani.
  6. Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
  7. Perjalanan aman.

Tambahan bagi wanita:
  1. Harus didampingi suami atau mahramnya.
  2. Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.

  • Menurut Mazhab Maliki

  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
  2. Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
  3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
  4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  5. Kemampuan

Tambahan bagi wanita:
Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada teman yang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.
  • Menurut Mazhab Syafi'i

  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
  2. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  3. Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
  4. Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:
  5. Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
  6. Ada kendaraan
  7. Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.
  8. Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
  9. Perjalanan aman.

Tambahan untuk wanita:
Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan tepercaya.
  • Menurut Mazhab Hambali

  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
  2. Akal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah.
  3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
  4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  5. Kemampuan

Tambahan bagi wanita:
Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya.

Empat Imam Mazhab sepakat mensahkan wali bagi si anak yang belum mumayyiz mewakili ihramnya, menghadirkannya di Arafah, meluntar jamrah baginya serta membawanya thawaf dan sa’i.

RUKUN HAJI DAN UMROH
  • Rukun Haji

Rukun haji adalah amalan-amalan haji yang apabila ditinggalkan maka batal hajinya. Dalam hal ini, di antara para fuqaha terdapat perbedaan pendapat;

A. Menurut Mazhab Hanafi, rukun haji ada dua, yaitu:
  1. wukuf di Arafah; dan
  2. Empat kali putaran dalam thawaf ifadhah sedangkan tiga kali putaran lainnya sekedar wajib.

B. Menurut Mazhab Maliki dan Hambali, rukun haji ada empat, yaitu:
  1. Ihram
  2. Thawaf ifadhah
  3. Sa’i, dan
  4. Wukuf di Arafat (hari Arafah).
C. Menurut Mazhab Syafi’i ada enam,yaitu:
  1. Ihram
  2. Thawaf Ifadhah
  3. Sa’i
  4. Wukuf di Arafat (hari Arafah).
  5. Memotong/menggunting rambut
  6. Tertib

Yang dimaksud tertib di sini adalah mendahulukan ihram dari semua amalan haji. Melaksanakan wukuf sebelum thawaf Ifadhah dan menggunting rambut, melaksanakan thawaf Ifadhah sebelum sa’i kecuali yang telah sa’i pada waktu thawaf qudum (bagi yang melaksanakan haji ifrad atau qiran), maka setelah thawaf ifadhah tidak diharuskan sa’i lagi.
  • Rukun Umrah

Mengenai rukun umrah juga terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, di antaranya adalah;
A. Menurut Mazhab Syafi'i ada lima yaitu:
  1. Ihram
  2. Thawaf
  3. Sa'i
  4. Memotong/menggunting rambut
  5. Tertib

B. Menurut Mazhab Maliki dan Hambali ada tiga, yaitu :
  1. Ihram
  2. Thawaf
  3. Sa'i

C. Menurut Mazhab Hanafi yaitu empat putaran thawaf, sedangkan yang tiga putaran lainnya hukumnya wajib.

Rukun haji atau umrah kalau ditinggalkan haji atau umrahnya belum selesai (tidak sah)

WAJIB HAJI DAN UMROH

Pengertian Wajib
Menurut bahasa wajib adalah (ثبت ولزم) artinya keharusan dan kepastian.
Menurut istilah adalah perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib (haji/umrah) berbeda dengan rukun, karena apabila wajib haji dan wajib umrah ditinggalkan hajinya tetap sah, akan tetapi wajib membayar dam.

Wajib Haji
  • Menurut Mazhab Hanafi ada lima, yaitu:

  1. Sa'i
  2. Mabit (keberadaan) di Muzdalifah
  3. Meluntar jamaah
  4. Menggunting/ memotong rambut
  5. Thawaf Wada'.

  • Menurut Mazhab Maliki ada lima, yaitu :

  1. Mabit (keberadaan) di Muzdalifah
  2. Mendahulukan melontar jamrah aqabah dan menggunting rambut dan thawaf ifadhah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah)
  3. Mabit di Mina pada hari Tasyriq (11 s/d 13 Dzulhijjah)
  4. Meluntar jamrah pada hari Tasyriq
  5. Menggunting/memotong rambut

  • Menurut Mazhab Syafi'i ada lima, yaitu:

  1. Ihram
  2. Mabit di Muzdalifah
  3. Meluntar jamrah aqabah (10 Dzulhijjah)
  4. Mabit di Mina dan meluntar jamrah pada hari hari Tasyriq
  5. Menjauhi larangan-Iarangan ihram.

  • Menurut Mazhab Hambali ada tujuh, yaitu :

  1. Ihram dari miqat
  2. Wukuf di Arafah sampai mencapai malam hari
  3. Mabit di Muzdalifah
  4. Mabit di Mina
  5. Melontar jamrah
  6. Memotong menggunting rambut
  7. Thawaf wada'.
Wajib Umrah

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai wajib umrah;
  1. Menurut kalangan Syafi’iyah wajib umrah ada dua, yaitu ihram dari miqat dan menghindari semua larangan-Iarangan ihram.
  2. Menurut kalangan Hanafiyah, yaitu Sa’i di antara Shafa-Marwah dan memotong atau mencukur sebagian rambut.

Pada dasarnya sama dengan wajib haji menurut tiap-tiap mazhab kecuali wukuf, mabit dan meluntar jamrah, karena hal ini hanya ada dalam haji.

SUNNAH HAJI

Sunah menurut mazhab Syafi'i adalah semua Sunah: pekerjaan yang diperintahkan Allah tetapi tidak bersifat jazim (tegas), diberi pahala orang yang melaksanakannya, tidak disiksa orang yang meninggalkannya. Sunah, mandub, mustahab dan tathawwu' adalah kata-kata sinonim yang memiliki satu arti.

Sunah Haji:
1. Mandi ketika hendak ihram
2. Membaca talbiah
3. Tawaf qudum buat pelaku haji ifrad atau qiran
4. Bermalam di Mina pada malam Arafah
5. Lari kecil dan membuka bahu kanan ketika tawaf qudum

DAFTAR PUSTAKA
__ Kifyatul Akhyar, hal: 489
__Madzahibul Arba’
__Saleh al Fauzan, Fiqih sehari-hari, (Jakarta: Gema Insani, 2006), hal: 307
__ Nogarsyah Moede Gayo, Pustaka pintar haji dan umrah, Inovasi, Jakarta:2003
__ HR. Ahmad, al-Bukhari, Muslim dan Malik dari 'Aisyah RA

Sumber: Note FB  TIM Dakwah Al-Bahjah Asuhan Buya Yahya