Besok pagi adalah hari Selasa, 15 Oktober 2013 M. Yang istimewa dari tanggal tersebut bahwa besok bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah 1434 H. Artinya besok kita semua akan merayakan hari raya Idul Adha. Sudah menjadi pengetahuan kita bersama bahwa menyembelih hewan Qurban adalah salah sunnah dalam ajaran agam kita. Untuk itu mari kali ini kita bahas segala hal yang berkaitan dengan Qurban dalam islam.

I. Pengertian

Qurban bahasa arabnya adalah الأضحية (al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha). Makna أَضْحَى (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha di saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.

Adapun الأضحية (al-udhiyah / qurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
(كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ (رواه الدارقطنى و البيهقى
“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)
II. Hukum Qurban

Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.
Dan sunnah disini ada 2 macam :
  1. Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
  2. Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keuarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.
Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.

Kapan qurban menjadi wajib dalam madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama?

Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal :
  1. Dengan bernadzar, seperti : Seseorang berkata : “Aku wajibkan atasku qurban tahun ini.” Atau “Aku bernadzar qurban tahun ini.” Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.
  2. Dengan menentukan, maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata : “Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang : “Aku mau berkorban dengan kambing ini.“ Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku jadikan kambing ini kambing qurban.

Dan mohon diperhatikan hal ini, karena hal ini sangat penting.

III. Waktu Menyembelih Qurban

Waktu menyemblih qurban itu diperkirakan dimulai dari : Setelah terbitnya matahari di hari raya qurban dan setelah selesai 2 roka’at sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyemblih qurban. Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia harus memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya sholat dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.

Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha.
عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ (رواه البخارى : 5545
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5545)
Catatan penting :

Jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya : menyembelih di malam hari raya raya idul adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi qurban dan menjadi sedekah biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk memperhatikan masalah ini.


عَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ (رواه البخارى : 965 )
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai pada hari ini adalah kita melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kita pulang dan menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu niscaya ia telah sesuai dengan as-sunnah. Adapun barangsiapa menyembelih hewan sebelum shalat Idul Adha, maka sembelihannya tersebut adalah daging yang ia berikan untuk keluarganya, bukan termasuk daging hewan kurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah).” (HR. Bukhari no. 965)
IV. Syarat Orang Yang Berqurban

Syarat orang yang berqurban adalah:
  1. Seorang muslim / muslimah
  2. Usia baligh. Baligh ada 3 tanda, yaitu : (1) Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah. (2) Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan). Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. (3) Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun. Dan jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama anak tersebut.
  3. Berakal , maka orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama orang gila tersebut.
  4. Mampu. Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
Maka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sunnah baginya untuk melakukan ibadah qurban.

V. Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban
  1. Unta, diperkiraan umurnya 5 – 6 tahun.
  2. Sapi, atau kerbau diperkirakan umurnya2 tahun ke atas.
  3. Kambing / doba dengan bermacam- macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1- 2 tahun.
VI. Himbauan Pemilihan Bintang Qurban

Dihimbau ( tapi tidak wajib)  bahwa hewan qurban sebaiknya gemuk dan sehat, dengan warna apapun.

VII. Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban
  1. Bermata sebelah / buta
  2. Pincang yang sangat
  3. Yang amat kurus, karena penyakit.
  4. Berpenyakit yang parah
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - "أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي"
( رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان )
Dari Al Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.”
( Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban )
Keterangan :

Boleh berqurban dengan kambing / sapi/ unta BETINA.
Harap diperhatikan : Banyak masyarakat yang menganggap bahwa qurban dengan sapi /kambing /unta betina adalah tidak sah.

VIII. Kesunahan Dalam Menyembelih Qurban
  • Dalam keadaan bersuci
  • Menghadap qiblat
  • Membaca :
.اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ ...“بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَك
Dan setelah itu berdoa :
....اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّى
Atau..:

Kalau untuk mewakili nama orang :
(.....disebut namanya.....) اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ
  • Kesunnahan lain saat menyembelih qurban, hendaknya : Mulai awal bulan Dzulhijah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak memotong / mencabut rambut atau kukunya, seperti yang disabdakan Nabi SAW :
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
(رواه مسلم)
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)
  • Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu.
  • Mempertajam kembali pisaunya
  • Mempercepat cara penyembelihan
  • Membaca Bismillah dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca doa.
  • Di depan warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.
  • Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang nadzar untuk mengambil bagian dari daging qurban biarpun hanya sedikit.
IX. Cara Membagi Daging Korban

Jika korban wajib karena nadzar : Maka semua dari daging korban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berkorban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.

Adapun jika korban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk orang fakir miskin, seberapaun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya.

X. Hukum Menjual Daging Korban

Hukum menjual daging korban adalah harom sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.

Sumber : Buya Yahya Fan Page
Amalan Sunnah Hari Raya Idul Adha
Idul Fitri dan Idul Adha datang sekali dalam satu tahun. Keduanya adalah hari besar Islam dengan fadhilah yang berbeda. Masing-masing memiliki keutamaannya sendiri dan juga memeiliki kesunnahan yang berbeda. 

Ibadah sunnah tahunan ini mempunyai ciri khas masing-masing, Hari Raya Idul Fitri misalnya ditengarai dengan saling bermaaf-maafan, berkunjung kesanak family dan para kerabat. Berbeda dengan Hari Raya Idul Adha yang dikenal dengan Hari Raya Kurban atau Hari Raya Haji, karena pada hari itu kegiatan kurban dan ibadah haji dilaksanakan.

Sebagai ibadah tahunan, maka hendaknya kita laksanakan dengan sesempurna mungkin dengan menjalankan semua amalan-amalan sunnah pada hari tersebut dengan niat tulus dan mengharap pahala dari Allah SWT. Berikut kesunahan yang dianjurkan oleh para ulama’,

Pertama, Mengumandangkan takbir di Masjid-masjid, Mushalla dan rumah-rumah pada malam hari raya, dimulai dari terbenamnya matahari sampai imam naik ke mimbar untuk berkhutbah pada hari raya idul fitri dan sampai hari terakhir tanggal 13 Dzulhijjah pada hari tasyriq. Karena pada malam tersebut kita dianjurkan untuk mengagungkan , memuliakan dan menghidupkannnya, anjuran ini sebagaimana terdapat dalam Kitab Raudlatut Thalibin

فَيُسْتَحَبُّ التَّكْبِيرُ الْمُرْسَلُ بِغُرُوبِ الشَّمْسِ فِي الْعِيدَيْنِ جَمِيعًا، وَيُسْتَحَبُّ اسْتِحْبَابًا مُتَأَكَّدًا، إِحْيَاءُ لَيْلَتَيِ الْعِيدِ بِالْعِبَادَةِ

 Disunahkan mengumandangkan takbir pada malam hari raya mulai terbenamnya matahari, dan sangat disunahkan juga menghidupkan malam hari raya tersebut dengan beribadah.

Sebagian fuqaha’ ada yang memberi keterangan tentang beribadah dimalam hari raya, yaitu dengan melaksanakan shalat maghrib dan isya’ berjama’ah, sampai dengan melaksanakan shalat subuh berjama’ah.

Kedua, mandi untuk shalat Id sebelum berangkat ke masjid, hal ini boleh dilakukan mulai pertengahan malam, sebelum waktu subuh, dan yang lebih utama adalah sesudah waktu subuh, dikarenakan tujuan dari mandi adalah membersihkan anggotan badan dari bau yang tidak sedap, dan membuat badan menjadi segar bugar, maka mandi sebelum waktu berangkat adalah yang paling baik. Berbeda jika mandinya setelah pertengahan malam maka kemungkinan bau badan akan kembali lagi, begitu juga kebugaran badan.

يُسَنُّ الْغُسْلُ لِلْعِيدَيْنِ، وَيَجُوزُ بَعْدَ الْفَجْرِ قَطْعًا، وَكَذَا قَبْلَهُ، ويختص بالنصف الثاني من الليل

Disunnahkan mandi untuk shalat Id, untuk waktunya boleh setelah masuk waktu subuh atau sebelum subuh, atau pertengahan malam.

Kesunahan mandi adalah untuk semua kaum muslimin, laki-laki maupun perempuan, baik yang akan akan berangkat melaksanakan shalat Id maupun bagi perempuan yang sedang udzur syar’I sehingga tidak bisa melaksanakan shalat Id.

Ketiga, disunahkan memakai wangi-wangian, memotong rambut, memotong kuku, menghilangkan bau-bau yang tidak enak, untuk memperoleh keutamaan hari raya tersebut. Pada hakikatnya hal-hal tersebut boleh dilakukan kapan saja, ketika dalam kondisi yang memungkinkan, dan tidak harus menunggu datangnya hari raya, misalnya saja seminggu sekali saat hendak melaksanakan shalat jum’at. Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab terdapat keterangan mengenai amalan sunnah ini,

والسنة أن يتنظف بحلق الشعر وتقليم الظفر وقطع الرائحة لانه يوم عيد فسن فيه ما ذكرناه كيوم الجمعة والسنة أن يتطيب

Disunnahkan pada hari raya Id membersihkan anggota badan dengn memotong rambut, memotong kuku, menghilangkan bau badan yang tidak enak, karena amalan tersebut sebagaimana dilaksanakan pada hari jum’at, dan disunnahkan juga memakai wangi-wangian.

Keempat, memakai pakaian yang paling baik lagi bersih dan suci jika memilikinya, jika tidak memilikinya maka cukup memakai pakaian yang bersih dan suci, akan tetapi sebagian ulama’ mengatakan bahwa yang paling utama adalah memakai pakaian yang putih dan memakai serban.

Berkaitan dengan memakai pakaian putih, ini diperuntukkan bagi kaum laki-laki yang hendak mengikuti jama’ah shalat Id maupun yang tidak mengikutinya, semisal satpam atau seseorang yang bertugas menjaga keamanan lingkungan, anjurannya ini tidak terkhususkan bagi yang hendak berangkat shalat saja, melainkan kepada semuanya.

Sedangkan untuk kaum perempuan, maka cukuplah memakai pakaian yang sederhana atau pakaian yang biasa ia pakai sehari-hari, karena berdandan dan berpakaian secara berlebihan hukumnya makruh, begitu juga menggunakan wangi-wangian secara berlebihan. Dalam Kitab Raudlatut Thalibin dijelaskan,

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَلْبَسَ أَحْسَنَ مَا يَجِدُهُ مِنَ الثِّيَابِ، وَأَفْضَلُهَا الْبِيضُ، وَيَتَعَمَّمُ. فَإِنْ لَمْ يَجِدْ إِلَّا ثَوْبًا، اسْتُحِبَّ أَنْ يَغْسِلَهُ لِلْجُمُعَةِ وَالْعِيدِ، وَيَسْتَوِي فِي اسْتِحْبَابِ جَمِيعِ مَا ذَكَرْنَاهُ، الْقَاعِدُ فِي بَيْتِهِ، وَالْخَارِجُ إِلَى الصَّلَاةِ، هَذَا حُكْمُ الرِّجَالِ. وَأَمَّا النِّسَاءُ، فَيُكْرَهُ لِذَوَاتِ الْجَمَالِ وَالْهَيْئَةِ الْحُضُورُ، وَيُسْتَحَبُّ لِلْعَجَائِزِ، وَيَتَنَظَّفْنَ بِالْمَاءِ، وَلَا يَتَطَيَّبْنَ، وَلَا يَلْبَسْنَ مَا يُشْهِرُهُنَّ مِنَ الثِّيَابِ، بَلْ يَخْرُجْنَ فِي بِذْلَتِهِنَّ.

Disunnahkan memakai pakaian yang paling baik, dan yang lebih utama adalah pakaian warna putih dan juga memakai serban. Jika hanya memiliki satu pakaian saja, maka tidaklah mengapa ia memakainya. Ketentuan ini berlaku bagi kaum laki-laki yang hendak berangkat shalat Id maupun yang tidak. Sedangkan untuk kaum perempuan cukupla ia memakai pakaian biasa sebagaimana pakaian sehari-hari, dan janganlah ia berlebih-lebihan dalam berpakaian serta memakai wangi-wangian.

Sabda Nabi SAW berikut memberi penjelasan tentang memakai pakaian yang paling baik, riwayat dari Sahabat Ibnu Abbas RA,

كَانَ يلبس في العيد برد حبرة

Rasulullah SAW di hari raya Id memakai Burda Hibarah (pakaian yang indah berasal dari yaman).

Kelima, ketika berjalan menuju ke masjid ataupun tempat shalat Id hendaklah ia berjalan kaki karena hal itu lebih utama, sedangkan untuk para orang yang telah berumur dan orang yang tidak mampu berjalan, maka boleh saja ia berangkat dengan menggunakan kendaraan. Dikarenakan dengan berjalan kaki ia bisa bertegur sapa mengucapkan salam dan juga bisa bermushafahah (Bersalam-salaman) sesama kaum muslimin. Sebagaimana sabda Nabi SAW riwayat dari Ibnu Umar,

كَانَ يَخْرُجُ إلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا

Rasulullah SAW berangkat untuk melaksanakan shalat Id dengan berjalan kaki, begitupun ketika pulang tempat shalat Id.

Selain itu dianjurkan juga berangkat lebih awal supaya mendapatkan shaf atau barisan depan, sembari menunggu shalat Id dilaksanakan ia bisa bertakbir secara bersama-sama di masjid dengan para jama’ah yang telah hadir. Imam Nawawi dalam Kitabnya Raudlatut Thalibin menerangkan anjuran tersebut,

السُّنَّةُ لِقَاصِدِ الْعِيدِ الْمَشْيُ. فَإِنْ ضَعُفَ لِكِبَرٍ، أَوْ مَرَضٍ، فَلَهُ الرُّكُوبُ، وَيُسْتَحَبُّ لِلْقَوْمِ أَنْ يُبَكِّرُوا إِلَى صَلَاةِ الْعِيدِ إِذَا صَلَّوُا الصُّبْحَ، لِيَأْخُذُوا مَجَالِسَهُمْ وَيَنْتَظِرُوا الصَّلَاة

Bagi yang hendak melaksanakan shalat Id disunahkan berangkat dengan berjalan kaki, sedangkan untuk orang yang telah lanjut usia atau tidak mampu berjalan maka boleh ia menggunakan kendaraan. Disunnahkan juga berangkat lebih awal untuk shalat Id setelah selesai mengerjakan shalat subuh, untuk mendapatkan shaf atau barisan depan sembari menunggu dilaksanakannya shalat.

Keenam, untuk Hari Raya Idul Adha disunnahkan makan setelah selesai melaksanakan shalat Id, berbeda dengan Hari Raya Idul Fitri disunahkan makan sebelum melaksanakan shalat Id. Pada masa Nabi SAW makanan tersebut berupa kurma yang jumlahnya ganjil, entah itu satu biji, tiga biji ataupun lima biji, karena makanan pokok orang arab adalah kurma. Jika di Indonesia makanan pokok adalah nasi, akan tetapi jika memiliki kurma maka hal itu lebih utama, jika tidak mendapatinya maka cukuplah dengan makan nasi atau sesuai dengan makanan pokok daerah tertentu.

 عن بريدة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يخرج يوم الفطر حتى يطعم ويوم النحر لا يأكل حتي يرجع

Diriwayatkan dari Sahabat Buraidah RA, bahwa Nabi SAW tidak keluar pada hari raya Idul Fitri sampai beliau makan, dan pada hari raya Idul Adha sehingga beliau kembali kerumah.

Diriwayatkan juga dari Sahabat Anas RA,

أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَخْرُجُ يوم الفطر حتى يأكل تمرات ويأكلهن وترا

Rasulullah SAW tidak keluar pada hari raya Idul Fitri sampai beliau makan beberapa kurma yang jumlahnya ganjil.

Dengan demikian, anjuran makan pada hari raya Idul Adha adalah setelah selesai melaksanakan shalat Id, alanglah lebih baik jika ia makan kurma sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, akan tetapi jika tidak mendapati kurma, bolehnya ia makan dengan yang lain, misalnya nasi bagi rakyat Indonesia, disesuaikan dengan makanan pokok daerah tertentu.

Pen. Fuad H. Basya/Red. Ulil H.

Sumber : NU Online
Kurban Hari Raya Idul Adha
Akhirnya setelah sekian lama mendambakan dan tak kunjung mempunyai anak, permohonan Nabi Ibrahim agar dianugerahi anak dikabulkan oleh Tuhannya. Allah menganugerahi seorang anak yang sabar. Ketika di anak sudah cukup dewasa untuk membantu ayahnya bekerja, tiba-tiba sang ayah memberitahukan bahwa ada isyarat Tuhan untuk menyembelih si anak. “Bagaimana pendapatmu?” kata sang ayah. Dengan tenang, si anak menjawab, “Ayahku, laksanakan saja apa yang diperintahkan kepada ayah. Insyaallah ayah akan mendapatkan anakmu ini tabah.

Ketika bapak-bapak itu bertekad bulat berserah diri sepenuhnya untuk melaksanakan perintah Allah dan Nabi Ibrahim telah merebahkan anak kesayangannya itu di atas pelipisnya, ketika itu pula keduanya membuktikan kepatuhan dan kebaktian mereka. Dan, Allah pun mengganti si anak dengan kurban sembelihan berupa kambing yang besar.

Meskipun ritual kurban (dengan “u”) konon sudah dilakukan sejak putra-putra Nabi Adam, Habil dan Qabil, peristiwa yang dituturkan dalam kitab suci Al Qur’an itulah yang menjadi dasar persyaratan kurban setiap Idul Adha (Hari Raya Kurban).

Nabi Ibrahim rela mengorbankan putranya dan putranya ikhlas dijadikan kurban demi Tuhan mereka. Bagi Nabi Ibrahim dan putranya, Tuhan adalah nomor satu. Allah adalah segalanya. Siapa pun dan apa pun tidak ada artinya dihadapan-Nya. Demi dan untuk-Nya, apa pun ikhlas mereka korbankan; sampai pun anak atau nyawa sendiri. 

Inti Berkurban

Jadi inti makna kurban di Hari Raya Kurban memang berkorban. Namun, lihatlah, bahkan untuk sekedar mengorbankan hewan, banyak orang mampu yang masih “menawar-nawar” atau menitipkan kepentingan sendiri sebagai “kompensasi”

Apakah mereka ini mengira bahwa kurban (daging ternak) itu benar yang “dituntut” Tuhan sebagai bukti kecintaan dan kebaktian? Tidak. Sama sekali bukan daging-daging dan darah-darah hewan itu yang mencapai Allah, melainkan ketakwaan. Pengorbanan.
“Tidaklah darah dan daging hewan kurban itu sampai kepada Allah sebagai ketakwaanmu yang sampai kepada-Nya” (Al Qur’an22;37).
Pengorbanan tidak hanya menyembelih kurban. Pengorbanan adalah atau mestinya merupakan pantulan dari kecintaan dan kebaktian itu. Dari pengorbanan, bisa diukur seberapa dalam kecintaan dan seberapa agung kebaktian seseorang.

Kita bisa saja mengaku cinta atau mengabdi kepada pujaan kita. Kita bisa saja menyatakan hal yang mulia demi Tuhan, demi tanah air, demi rakyat, demi siapa atau apa pun yang kita cintai. Namun tanpa kesediaan kita berkorban untuknya, pernyataan itu tidak ada artinya. 

Bahkan ,jika kita menawar-nawar di dalam pengorbanan kita, kata “demi”-“demi” itu hanyalah omong kosong belaka. Dalam pengorbanan, tak ada perhitungan untuk rugi atau tuntutan kompensasi apapun. Dalam pengorbanan hanya ada ketulusan.

Hamba yang sungguh mencintai dan mengabdi kepada Allah seperti Nabi Ibrahim dan putranya, akan siap dan rela berkorban apa pun, yang paling berharga, atau yang remeh, termasuk ego dan kepentingan sendiri-bagi dan demi Tuhannya. Demi melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya, hamba yang sungguh mencintai dan mengabdi Tuhannya siap dan rela mengalahkan egonya dan mengesampingkan kepentingan sendiri.

Apabila Tuhan, misalnya melarang perbuatan merusak, hamba yang sungguh mencintai dan mengabdi Tuhannya akan menghindari perbuatan perusak meski bertentangan dengan kehendaknya. Dia misalnya, tak akan melakukan perbuatan korupsi, tidak melakukan tindakan teror, tidak berurusan dengan narkoba, dan tindakan merusak lainnya, meski dirinya merasa berkepentingan untuk melakukan hal itu. 

Pemimpin berkorban

Warga negara yang sungguh mencintai dan mengabdi tanah arinya akan dengan sendirinya siap dan rela berkorban apa saja bagi dan demi tanah airnya, meski tidak pernah menyatakannya. Sebaliknya, mereka yang sering menyatakan cinta tanah air, tetapi tidak sudi mengorbankan sedikit waktu dan pikiran untuk kepentingan tanah airnya, jelas mereka pembohong besar.

Pemimpn yang selalu menyatakan diri sebagai abdi rakyat, tetapi tidak pernah rela berkorban meski sekedar waktu dan perhatian untuk rakyat, bahkan lebih sering mengorbankan rakyat, cepat atau lambat pasti akan ketahuan palsunya dan rakyat akan mencampakkannya.

Akhirnya, Idul Adha atau Hari Raya Kurban juga sering disebut Lebaran Haji. Pada Saat itu memang kaum Muslimin yang mampu sedang melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

Satu satunya ibadah dan rukun Islam yang di negeri ini ditangani secara “serius” oleh pemerintah. Ibadah ini pun memerlukan pengorbanan yang tidak kecil. Masih di Tanah air, jemaah calon haji sudah harus mengorbankan waktu, harta, tenaga, pikiran sering kali juga  perasaan.

Dalam ritual haji, kaum Muslimin diingatkan dengan peragaan diri tentang kehambaan, kesetaraan, dan kefanaan manusia; bahkan tentang hari kemudian. Dengan demikian, jika itu semua dihayati, akan atau semestinya dapat menguban sikap dan perilaku mereka. Konon salah satu tanda haji mabrur, yang pahalanya tiada lain: surga, ialah merubahan sikap perilaku. 

Yang sebelum haji malas beribadah, misalnya, sesudahnya menjadi rajin. Sebelumnya sangat, sesudahnya santun. Sebelumnya korup, sesudahnya jujur. Demikian seterusnya. Bukan yang sebelum dan sesudah haji tetap saja sikap perilakunya atau malahan lebih buruk lagi.

Wallahualam. Selamat Hari Raya Kurban, Selamat Lebaran Haji

Penulis  : Oleh A Mustofa Bisri (Wakil Rais Aam PBNU)
Sumber : www.nu.or.id
Logo NU Online
IPNU Trenggalek- Situs resmi Nahdlatul Ulama atau NU Online mengadakan aneka lomba cipta kata dengan kategori pantun berbahasa Indonesia dan cerita sangat pendek atau fiksimini. Selain itu, juga lomba cipta foto.

Perlombaan tersebut dilaksanakan melalui jejaring sosial Twitter dan Facebook, “NU Online mengajak pengguna jejaring sosial untuk berpartisipasi dalam lomba itu,” kata Savic Ali, Pemred NU Online, di kantor redaksi, Kamis, (10/9).  

Lomba ini, tambah Savic, dalam rangka menyambut lebaran Idul Adha, “Kami ingin mengisi momentum Lebaran Qurban ini dengan kreativitas,” katanya. 

Perlombaan dimulai hari ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan Umum
  1. Peserta tidak dipungut biaya.
  2. Peserta wajib mem-follow akun twitter NU Online (@nu_online) dan me-like fanpage Situs Resmi. Nahdlatul Ulama-NU Online (www.facebook.com/situsresminu).
  3. Karya yang diikutlombakan hasil karya sendiri.
  4. Peserta diperbolehkan mengikuti 3 kategori lomba sekaligus.
  5. Peserta hanya diperkenankan mengirim satu karya terbaik untuk masing-masing kategori lomba.
  6. Karya tidak mengandung unsur pornografi dan pelecehan SARA.
  7. Hak cipta karya melekat pada pengirim, NU  Online berhak mempublikasikannya.

Ketentuan Khusus
Fiksimini
  1. Tema tulisan seputar perayaan Idul Adha (haji, qurban atau yang berkaitan)
  2. Tulisan maksimal 200 kata
  3. Gaya penulisan populer dengan Ejaan Yang Disempurnakan 
  4. Karya dikirim ke dinding kronologi fanpage Situs Resmi Nahdlatul Ulama-NU Online (www.facebook.com/situsresminu) dengan format posting: FIKSIMINI(spasi)#NUberkorban(spasi)judul

Pantun
  1. Pantun berbahasa Indonesia dengan tema “Idul Adha” (qurban, shalat id, haji, atau  lainnya yang berkaitan)
  2. Materi pantun hanya diperkenankan maksimal 2 tweet. Tweet pertama berupa sampiran; tweet kedua berupa isi.
  3. Pantun diposting di akun twitter pribadi (bukan akun lembaga atau komunitas) dengan format: sampiran/isi(spasi)#NUberkorban(spasi)@nu_online

Foto 
  1. Objek foto menyesuaikan tema “Idul Adha” (haji, qurban, Shalat Id, atau yang berkaitan)
  2. Foto bisa diambil oleh alat pengambil gambar jenis apa saja
  3. Dilarang  mengirimkan foto berupa kombinasi lebih dari satu foto (composite dan montage) dan menghilangkan/mengubah elemen-elemen dalam satu foto.
  4. Karya diposting di akun twitter pribadi (bukan akun lembaga atau komunitas) dengan format: FOTO(spasi)#NUberkorban(spasi)judul(spasi)@nu_online

Jadwal 
  1. Lomba fiksimini dibuka mulai tanggal 10 Oktober 2013 ditutup tanggal 15 Oktober 2013 pukul 24.00 WIB. Pemenang lomba fiksimini diumumkan tanggal 16 Oktober 2013 pukul 12.00 WIB
  2. Lomba pantun dimulai tanggal 13 Oktober 2013, ditutup tanggal 15 Oktober 2013 pukul 24.00 WIB. Pemenang lomba pantun diumumkan tanggal 16 Oktober 2013 pukul 20.00 WIB
  3. Lomba foto dimulai tanggal 15 Oktober 2013 dan ditutup tanggal 18 Oktober 2013 pukul 24.00 WIB.Pemenang lomba foto diumumkan tanggal 19 Oktober 2013 pukul 20.00 WIB

Hadiah
Tiap kategori lomba akan dipilih 3 pemenang dengan ketentuan hadiah sebagai berikut:
  1. Juara I : pulsa 200.000 (untuk semua operator) + buku + majalah sastra + jaket NU Online
  2. Juara II : pulsa 170.000 (untuk semua operator) + buku + majalah sastra + jaket NU Online
  3. Juara III : pulsa 150.000 (untuk semua operator) + buku + majalah sastra + jaket NU Online
Keterangan lebih detail silahkan kunjungi laman resmi NU Online.
Khaerul Anam Harisah Ketum PP IPNU
Khaerul Anam Harisah Ketum PP IPNU
IPNU Trenggalek - Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Khairul Anam Harisah meminta kepada masyarakat Indonesia agar tidak memilih calon anggota legislatif dan calon presiden yang memiliki latar belakang islam radikal.

"Masyarakat Indonesia harus memilih calon anggota legislatif dan calon presiden yang  tidak memiliki hubungan atau pernah berafiliasi dan menjadi bagian dari gerakan Islam radikal," kata Khairul melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Khairul mengatakan masyarakat Indonesia juga harus menjadi pemilih-pemilih yang cerdas dan tidak hanya termanipulasi oleh penampilan sesaat, karena pilihan saat ini akan menentukan nasib Indonesia lima tahun ke depan.

"Masyarakat Indonesia harus memilih calon anggota legislatif dan calon presiden yang memiliki komitmen dan kepedulian yang besar terhadap dunia pendidikan," katanya.

Masyarakat lanjut Khairul kadang dibuat bingung dengan penampilan para tokoh-tokoh yang mendadak menjadi peduli dan dekat dengan mereka.

"Entah karena mereka memang benar-benar ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat atau sekadar ikut serta meramaikan pesta demokrasi, wallahu a’lam,"

"Masyarakat Indonesia harus memilih calon anggota legislatif dan calon presiden yang tidak pernah tersandung masalah korupsi dan berkomitmen untuk siap memberantas korupsi," tutup Khairul.

Penulis: Willy Widianto
Sumber: Tribunnews.com

Beasiswa Kulliyah Dakwah Islamiyah World Islamic Call Society Tripoli Libya
IPNU Trenggalek - Kulliyah Dakwah Islamiyah World Islamic Call Society Tripoli Libya membuka seleksi penerimaan beasiswa S1 dan S2. Seleksi akan dilakukan melalui tes tulis dan tes lisan/interview yang meliputi pengetahuan Bahasa Arab, Wawasan ke-Islaman, dan Hafalan al-Qur'an. 

Tes seleksi akan dilaksanakan di Jakarta, pada hari Ahad tanggal 13 Oktober 2013. Program ini merupakan beasiswa penuh dari Kulliyah Dakwah Islamiyah World Islamic Call Society Tripoli Libya.


PROGRAM S1

Program yang ditawarkan meliputi: Bahasa Arab, Dakwah dan Peradaban, Ulumul Qur'an, Ekonomi, Akutansi, Komputer, dan IT

A. PENDAFTARAN (WAJIB DILENGKAPI PADA SAAT PENDAFTARAN)
  1. Photo Copy Ijazah dan Transkip nilai yang dilegalisir
  2. Paspoto terbaru ukuran 4x6cm sebanyak 8 lembar
  3. Melampirkan surat rekomendasi dari Organisasi Islami Nasional/Lembaga/Perorangan yang diakui
  4. Melampirkan Akte kelahiran
  5. Memiliki indeks Prestasi Kumulatif/nilai rata-rata 8 bagi alumi madrasah aliyah atau sederajat
  6. Hafalan Qur'an minimal 2 juz
  7. Photo Copy KTP
B. PERSYARATAN UMUM
  1. Beragama Islam
  2. Usia calon maksimal 23 tahun
  3. Masa berlaku paspor tidak kurang dari 4 tahun
  4. Bebas dari Narkotika dan penyakit menular dengan membuktikan surat resmi hasil medical check up
  5. Belum Menikah
  6. SKCK
PROGRAM S2

Program yang ditawarkan meliputi: Bahasa Arab, Dakwah dan Pedaraban, dan Ulumul Qur'an

A. PENDAFTARAN (WAJIB DILENGKAPI PADA SAAT PENDAFTARAN)
  1. Melampirkan Photo Copy Ijazah S1 dan Transkip nilai yang dilegalisir
  2. Paspoto berwarna terbaru ukuran 4x6cm sebanyak 8 lembar
  3. Melampirkan surat rekomendasi dari Organisasi/Lembaga/Perorangan yang sudah dikenal
  4. Melampirkan Akte kelahiran
  5. Memiliki Indeks Prestasi/Nilai Rata-rata 3,00
  6. Hafal Qur'an minimal 4 Juz
  7. Melampirkan Photo Copy KTP
  8. Membuat Proposal Penelitan S2/Tesis dengan bahasa Arab
B. PERSYARATAN UMUM
  1. Beragama Islam
  2. Usia calon Maksimal 30 Tahun
  3. Masa berlaku Paspor tidak kurang dari 3 tahun
  4. Bebas dari narkotika dan penyakit menular dengan bukti surat resmi medical check up
  5. SKCK
  6. Mahir bahasa Arab
  7. Lulus ujian lisan
  8. Surat permohonan tentang keseriusan mengikuti program pascasarjana yang ditujukan kepada Dekan Kulliyah Dakwah Islamiyah Tripoli-Libya
  9. Mahir salah satu bahasa Internasional selain bahasa Arab (Inggris atau Perancis)
WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran mulai tanggal 3-10 Oktober 2013 dan Mengirimkan daftar nama calon peserta serta berkasnya ke email: pan.beasiswalibya@gmail.com

DOWNLOAD FILE PENGUMUMAN
  1. Surat pengumuman
  2. Pengumuman- Pendaftaran dan Persyaratan
  3. Form Pendaftaran
INFO LEBIH LANJUT  
  1. KH. Muhyiddin Junaidi (0818901335)
  2. Ust. Abdul Basith (081808644827)
  3. Ust Alit Rosyad (081381718534)
  4. Ust. Burhanuddin (081807797911)
  5. Ust. Atmadi Rasyid (08179157814)
  6. Ust. Amin Lubis (081511689566)
Sumber : www.rmi-nu.or.id