Ziarah Kubur

Ziarah Kubur | bbc.com
Oleh : Afrizal El Adzim Syahputra

Ziarah kubur ialah berkunjung ke makam/pesarean orang Islam yang sudah wafat,baik orang muslim biasa, orang shalih, ulama, wali atau Nabi. Termasuk kebiasaan orang orang Jawa adalah melakukan ziarah ke makam makam para wali, khususnya wali 9 yang sangat berjasa dalam menyebarkan islam di tanah jawa ini. Ruitinitas ini sudah berlangsung bertahun tahun yang lalu, sehingga sudah menjadi tradisi bagi orang orang Islam di Indonesia untuk senantiasa berziarah ke makam para ulama' dan wali.

Pada awal permulaan Islam, hukum ziarah kubur dilarang oleh Nabi Muhammad saw karena khawatir terjadi kemusyrikan pada umat Islam, hal ini disebabkab masa mereka masih dekat dengan zaman jahiliyyah, sehingga Nabi menutup semua celah yang bisa menghantarkan pada kemusyrikan. Kemudian setelah keimanan mereka kuat dan kokoh, maka Nabi mengijinkannya, dan bahkan memerintahkannya karena dapat mengingatkan pada kematian dan akhirat. Hal ini bisa dilihat pada hadits Nabi saw :

كنت نھیتكم عن زیارة القبور فزوروها فانھا تذكركم الموت

“Aku ( Muhammad ) melarang kalian untuk berziarah kubur, maka berziarahlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan pada kematian” ( HR: Ibnu Majah )

Dalam suatu riwayat hadis dijelaskan bahwa Rasulullah saw pernah berkunjung ke makam Baqi'. Rasulullah saw tidak hanya berziarah saja ke makam baqi', akan tetapi beliau juga memintakan ampun atas dosa dosa yang telah dilakukan oleh ahli kubur di baqi'. Bahkan menurut istrinya Aisyah, ziarah ke makam baqi' merupakan kebiasaan Rasulullah saw. Beliau juga mengajarkan kepada Aisyah dan para sahabat tentang kalimat salam yang diucapkan ketika akan memasuki pemakaman. Kalimat salam itu adalah :


“Salam sejahtera bagi penduduk kubur yang mu'min dan muslim, semoga Allah swt melimpahkan rahmat-Nya bagi orang yang mendahului dan orang yang datang kemudian dari kami. Insya' Allah kita kita akan mengikuti kalian”
(HR: Muslim)

Imam Syafi'i pernah menginap di area makam hingga tujuh hari. Selama tinggal di area makam tersebut, Imam Syafi'i tak henti-hentinya membaca Al-Qur'an. Tiap kali khatam, ia selalu menghadiahkan pahala membaca Al-Qur'an itu kepada Imam Abu Hanifah. Jadi ziarah kubur itu bukan hanya dilaksanakan oleh Rasulullah saw saja, akan tetapi sudah menjadi rutintas para ulama' dari waktu ke waktu. Beliau berkata : “Sesungguhnya aku benar-benar melakukan tabarruk mencari berkah) kepada Imam Abu Hanifah. Aku mendatangi makamnya setiap hari untuk ziarah. Jika ada suatu masalah yang menimpaku, maka aku shalat dua raka'at dan aku mendatangi makam Imam Abu Hanifah, lalu aku meminta kepada Allah agar terselesaikan urusanku di samping makam beliau, hingga tidak jauh setelah itu maka keinginanku telah dikabulkan oleh Allah swt”

Ada berbagai macam tujuan dalam ziarah kubur, diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Untuk mengingat mati dan akhirat. Dalam hal ini cukup dilakukan dengan berziarah melihat ke kuburan tanpa mengenal mayit yang ada dalam kubur
  2. Untuk mendoakan mayit yang ada dalam kubur. Ziarah ini termasuk ziarah yang disunahkan bagi setiap muslim
  3. Untuk memperoleh barokah/berkah. Dalam hal ini, disunahkan untuk berziarah ke makam makam orang soleh, karena mereka mimiliki keistimewaan dan barakah yang tak terhitung.
  4. Untuk memenuhi hak, seperti saudara atau orang tua
  5. Untuk menyenangkan ahli kubur, sebagaimana hadis Nabi saw : Hal yang paling menyenangkan mayit di kuburnya adalah ketika dia diziarahi oleh orang yang dicintainya waktu di dunia
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw bersabda :

     ما من أحد یمر على قبر أخیه المؤمن وفي روایة بقبر الرجل كان یعرفه في الدنیا فیسلم علیه إلاعرفه ورد علیه

"Apabila ada seseorang yang melewati kuburan saudaranya sesama mukmin yang dia kenal di dunia, lalu dia memberi salam, maka saudaranya akan menjawab salamnya."

Sebagaimana keterangan di atas, tidak diragukan lagi bahwa ziarah kubur merupakan salah satu sunnah Rasulullah saw. Beliau semasa hidupnya pernah melakukan rutinitas ini dan juga mengajarkannya kepada para sahabat. Rutinitas ini kemudian dilanjutkan oleh para sahabat, tabi'in, tabi'it tabi'in dan seterusnya sampai pada akhirnya kita masih bisa melihat aktifitas ini dilakukan oleh masyarakat Indonesia, khususnya di Tanah Jawa.

Pertanyaan : Bagaimana hukum ziarah kepada non muslim ?

Menurut keterangan yang terdapat dalam kitab Fathul Wahhab karya Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari, bahwa berziarah ke kuburan orang non-Muslim itu diperbolehkan.

أَمَّا زِیَارَةُ قُبُورِ الْكُفَّارِ فَمُبَاحَةٌ

“Bahwa berziarah ke kuburan orang-orang kafir itu mubah (diperbolehkan)”

Namun disyaratkan ketika berziarah kubur ke kuburan orang nonmuslim itu hanya dilakukan untuk mengingatkan kita akan kematian dan alam akhirat atau i'tibar (pelajaran) dan peringatan kepada kita akan kematian, bukan mendoakan non muslim yang diziarahi itu, sebab ketika sesorang meninggal dalam keadaan nom muslim, maka doa kita tidak akan sampai kepadanya. Jika menziarahi kuburan orang yang non-muslim saja diperbolehkan, maka logikanya adalah menziarahinya ketika masih hidup itu lebih utama (awla). Inilah yang kemudian ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim-nya.


Boleh berziarah kepada orang orang Musyrik ketika hidup, begitu juga boleh ziarah ke kuburnya setelah mereka (orang Musyrik itu) meninggal. Jika boleh menziarahi mereka (orang Musyrik) setelah meninggal dunia, maka menziarahi mereka ketika masih hidup itu lebih utama.