HAID APA BUKAN YA?


HAID APA BUKAN YA?
Oleh: Atik Lum’atul Hauro’, S.HI

Sering kali kita mendengar keluhan seorang ibu yang mengatakan haidnya tidak teratur, terkadang satu bulan dua kali atau lebih, atau haidnya sangat lama hamper mencapai satu bulan. Atau kita mendengar ibu-ibu yang menceritakan kondisi putrinya yang baru saja mengalami haid tapi siklusnya belum teratur, terkadang sebulan dua kali atau haidnya terkadang lama terkadang Cuma sebentar sekali, hanya hitungan jam.
Memang banyak sekali problem yang dialami seorang wanita berkaitan dengan permasalahan haid/menstruasi. Bahkan problem itu semakin lama semakin banyak dan berkembang seiring dengan perkembangan pola hidup, pola pikir, kondisi fisik dan psikis seseorang. Karena pada kenyataannya siklus haid seorang wanita sangat berpengaruh pada perubahan hormon . Dan perubahan hormon sangatdipengaruhi oleh kondisi fisik dan psikis wanita tersebut. Misalnya seorang wanita yang menggunakan alat kontrasepsi mungkin saja mengalami haid yang berkepanjangan, siklus haid yang tidak teratur atau bahkan tidak mendapatkan haid. Hal ini tentunya disebabkan alat kontrasepsi mempengaruhi horman kewanitaan dalam tubuhnya. Atau seorang gadis yang baru pertama kali mengalami haid, hormon dalam tubuhnya belum mampu menyesuikan diri sehingga diam menyebabkan dia haid dengan jarak yang sangat pendek. Bahkan dalam kondisi terlalu capek baik itu fisik ataupun psikis bias mengakibatkan siklus haid yang tidak seperti biasa.
Beberapa contoh kecil permasalahan haid diatas memerlukan pemecahan dan pemikiran yang sangat mendalam. Karena tidak semua darah yang keluar bias disebut sebagai darah haid. Bisa jadi wanita dalam contoh diatas mengalami istihadhoh (yaitu darah yang keluar pada masa haid/nifas). Istihadhoh tentunya memiliki hukum yang berbeda dengan haid. Seorang wanita istihadhoh harus melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana wanita suci seperti halnya sholat, puasa, thowaf dan lain-lain.
Alloh berfirman dalam surat Al Baqoroh ayat 222 mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
    Darah haid pada dasarnya adalah darah yang keluar dari farji seorang wanita setelah umur sembilan tahun atau sembilan tahun kurang 16 hari (tahun qomariyah) dengan sehat karena merupakan kodrat seorang wanita dan tidak karena melahirkan. Darah disebut sebagai darah haid harus memenuhi 3 syarat :
1.    Darah keluar tidak kurang dari 24 jam
2.    Darah keluar tidak lebih dari 15 hari
3.    Bertempat pada waktu mungkin haid
Apabila seorang anak mengeluarkan darah sebelum umur 9 tahun kurang 16 hari maka darah yang keluar sebelum umur 9 tahun kurang 16 hari adalah darah istihadhoh dan darah yang keluar setelah umur  9 tahun kurang 16 hari adalah darah haid.
     Dari syarat haid diatas jelas bahwasannya darah haid paling sedikit adalah 24 jam dan paling lama adalah 15 hari. Adapun masa suci diantara dua haid minimal adalah 15 hari. Sehingga apabila seorang wanita mengeluarkan darah kurang dari 24 jam atau lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar bukan darah haid tetapi darah istihadhoh, atau dihukumi sebagian haid sebagian hukum istihadhoh. Ataukeluar pada saat masa suci diantara dua haid belum mencapai 15 hari juga dihukumi bukan haid.
    Hal ini harus difahami, karena masih banyak pemahaman bahwa kapanpun dan selama apapun darah keluar tetap dihukumi sebagai darah haid. Padahal tidak semua darah yang keluar itu adalah darah haid namun darah istihadhoh.Istihadhoh sendiri juga memiliki hukum yang berbeda-beda. Misalkan seorang wanita mengeluarkan darah lebih dari 15 hari dan dia  baru pertama kali haid serta tidak bisa membedakan warna darah yang keluar (Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah), maka wanita seperti ini haidnya adalah sehari semalam dan yang lain adalah istihadhoh
Contoh kasus : Seorang wanita pertama kali haid mengeluarkan darah mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 22 dengan satu macam warna darah. Maka haidnya adalah tanggal 1. Adapun tanggal 2 sampai tanggal 22 adalah darah istihadhoh. Sholat yang ditinggal mulai tanggal 2 sampai tanggal 15 wajib diqodho’, karena tentunya dia bersuci pada tanggal 15.
Contoh kasus diatas berbeda lagi dengan mu’tadah Ghoiru Mumayyizah (Wanita yang pernah haid dan suci kemudian mengalami istihadhoh dengan satu macam darah). Apabila dia ingat terhadap kebiasaan haid dan sucinya maka haidnya dihitung sesuai kebiasaannya, dan sisanya adlah istihadhoh. Misalkan seorang wanita biasanya haid setiap bulan selama 6 hari yaitu tanggal 1 sampai tanggal 6 setiap bulannya. Kemudian dia megalami istihadhoh maka perhitungannya haidnya adalah 6 hari dan 24 hari suci / istihadhoh.
Oleh karena itu penting bagi setiap wanita memiliki catatan pribadi kapan mulai haid dan kapan selesainya. Agar apabila mengalami istihadhoh ada dasar yang jelas untuk menghukuminya. Apabila penghitungan antara mana darah haid dan man drah istihadhoh ini salah tentunya mengakibtkan banyak ibadah wajib yang ditinggalkan atau tidak sah. Misalnya seharusnya hitungan waktu istihadhoh berarti harus melaksanakan sholat namun karena merasa haid maka dia tidak melaksanakan sholat, atau seharusnya hitungan haid namun dia merasa istihadhoh sehingga waktu bulan puasa dia melaksanakan puasa, otomatis puasanya juga tidak sah
Wallohu a’lam bisshowab

 

Penyuluh Agama Kankemenag Trenggalek